Sementara itu, berdasarkan hasil pengawaÂsan Bawaslu menunjukkan terdapat 878 perkara apaÂratur sipil negara (ASN) yang menunjukkan ketiÂdaknetralan, maupun ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 64 perkara
Kemudian, ASN ikut kampanye, sosialisasi atau perkenalan di 61 perkara. ASN mengampanyekan atau menyosialisasikan calon gubernur, bupati, wali kota di media sosial 27 perkara.
Lebih lanjut, untuk dugaan politik uang di masa tenang, dia menjelaskan terdapat 59 peristiwa dugaan pembagian uang. Delapan peristiwa merupakan hasil temuan pengawasan Bawaslu, dan 51 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu.
Kemudian, terdapat tujuh peristiwa dugaan pelanggaran politik uang paÂda tahap pemungutan suara dengan rincian 1 peristiwa merupakan hasil pengawasan, dan 6 peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada jajaran Bawaslu. (jpg)
















