Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR,” tutur Nova Elfino.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang peserta, yang terdiri dari Camat dan Lurah se-Kota Solok, serta Tim Pembina dan Penegasan dari instansi lainnya terkait Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solok. (vko)
















