Beberapa daerah telah memberikan tunjangan kinerja dan kenaikan gaji berkala, sementara daerah lain belum menerapkannya, hal ini menciptakan ketidakadilan dan berdampak pada motivasi serta kinerja penyuluh di lapangan.
“Ketidakmerataan ini menyebabkan kecemburuan antara penyuluh di daerah yang sudah dan belum menerima hak mereka. Jika kewenangan ini dipegang pusat, kebijakan dapat diterapkan secara merata,” tegasnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya peran penyuluh dalam mendukung program pemerintah pusat, terutama untuk mengatasi krisis pangan global.
Penyuluh menjadi garda terdepan dalam membantu petani meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil tani untuk mendukung program-program strategis, seperti ketahanan pangan nasional.
“Di tengah krisis pangan global dan perubahan iklim yang semakin tidak terprediksi, kehadiran penyuluh sangat penting untuk memastikan kedaulatan pangan nasional,” ungkap Maradona.
DPD Perhiptani Kabupaten Agam optimistis bahwa penarikan kewenangan penyuluh ke pusat akan menciptakan sistem yang lebih terorganisir, adil, dan efisien.
Dengan demikian, sektor pertanian Indonesia dapat berkembang optimal, dan ketahanan pangan nasional dapat tercapai.
“Langkah ini akan menjadi solusi nyata untuk menghilangkan hambatan politik lokal dan kebijakan yang tidak merata, sehingga penyuluh dapat bekerja fokus demi kepentingan petani dan ketahanan pangan bangsa,” tutup Maradona. (pry)




















