PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, musnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di Halaman Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (5/12) pagi.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode September sampai dengan Desember 2024.
“Semua ini dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra.
Disampaikan, untuk perkara narkotika ada sebanyak 15 perkara dengan rincian perkara ganja sebanyak tiga perkara dan sabu 12 perkara.
Untuk barang bukti perkara narkotika ini, sabu sebanyak 33,18 gram dan ganja 754,46 gram. Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kemudian untuk perkara pencurian ada sebanyak sembilan perkara, lingkungan hidup satu perkara, dan perkara penganiayaan enam perkara,” sebutnya didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.
