BERITA UTAMA

Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

0
×

Kejari Pasbar Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN BB— Pemusnahan BB perkara tindak pidana umum di Kejari Pasbar turut dihadiri Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Hakim PN Imam Kharisma, Kepala BNNK Rangga Noverio, Kadis Kesehatan Hajran Huda, Kamis (5/12).

PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri Pa­saman Barat, musnahkan barang bukti 36 perkara tindak pidana umum dan nar­kotika di Halaman Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (5/12) pagi.

Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode September sampai dengan Desember 2024.

“Semua ini dalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra.

Disampaikan, untuk per­kara narkotika ada sebanyak 15 perkara dengan rincian perkara ganja sebanyak tiga perkara dan sabu 12 perkara.

Baca Juga  Pengguna Sabu Ditangkap di Lampu Merah Padang Panjang

Untuk barang bukti per­kara narkotika ini, sabu sebanyak 33,18 gram dan ganja 754,46 gram. Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian untuk per­kara pencurian ada sebanyak sembilan perkara, ling­kungan hidup satu perkara, dan perkara penganiayaan enam perkara,” sebutnya didampingi Ka­polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto.

Selanjutnya ada perkara penggelapan satu per­kara, perdagangan orang satu perkara, pembunuhan satu perkara dan perjudian dua perkara.

Kejari Pasaman Barat M. Yusuf Putra menyampaikan bahwasanya perkara tindak pidana yang terjadi di Pasaman Barat ma­sih didominasi oleh perkara Narkotika.

Baca Juga  Diduga Terima Gratifikasi Rp 21,5 Miliar, KPK Tetapkan Eks Pejabat DJP Muhamad Haniv Tersangka

“Tentu upaya untuk me­ngatasi ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan harus dilakukan bersama-sama de­ngan Kepolisian, BNNK dan juga pemerintah dae­rah serta seluruh masya­rakat,” ucapnya.

Ditambahkan, bahwa peran serta media juga tidak bisa terlepas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar ma­syarakat tahu akibat yang akan terjadi ketika melakukan suatu tindak pidana.

“Termasuk anggaran dana desa juga ada alokasi untuk kegiatan pencegahan penyalahgunaan nar­kotika itu sendiri,” pungkasnya. (end)