Sebelumnya, heboh dugaan politik uang yang disebut-sebut dilakukan oleh pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Payakumbuh nomor urut 03 Zulmaeta-Elzadaswarman. Hal itu membuat tiga paslon lainnya kompak mendesak Bawaslu Payakumbuh mengusut tuntas dugaan tersebut.
Ketua Tim pemenangan paslon nomor urut 01 Supardi-Tri Venindra, Wulan Denura, mengatakan bahwa sudah melaporkan temuan dugaan politik uang tersebut kepada Bawaslu Payakumbuh. Laporan tersebut disertai bukti dan saksi berupa uang yang diterima saksi.
“Kalau merujuk kepada beberapa survei yang kredibel, 03 ini berada pada posisi 4, artinya pergerakan dugaan politik uang mereka itu sangat masif,” ungkap Wulan saat konferensi pers pada Rabu (27/11) malam.
Penolakan terhadap praktik kotor dalam Pilkada lalu juga disuarakan berbagai pihak seperti tokoh adat, ulama, pemuda, ormas, LSM dan unsur lainnya.
Niniak Mamak Koto Nan Godang bahkan melakukan deklarasi meminta Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik dugaan politik uang. Deklarasi tersebut dilakukan oleh 30 tokoh pada Minggu (1/12).
Dt Gindo Simarajo Lelo dalam deklarasinya menyampaikan pihaknya menolak keras politik uang pada Pilkada kemarin. Ke depan, niniak mamak ini akan mengawal setiap langkah proses hukum baik di Gakkumdu, Bawaslu maupun di Mahkamah Konstitusi nanti.
“Kami Niniak Mamak Koto nan Godang menolak keras praktik politik uang, yang terjadi dalam Pilkada Payakumbuh kemaren, kami berharap pihak terkait dapat mengusut praktik kotor ini demi demokrasi Payakumbuh ke depan. Ini tentu menjadi tanggung jawab niniak mamak, karena berkaitan dengan masa depan Payakumbuh, termasuk anak kemenakan kami,” kata Dt Gindo Simarajo Lelo.
Mereka sepakat Bawaslu dan Gakkumdu agar bisa memproses persoalan ini secara profesional dan objektif. (uus)
















