“Di Mentawai, PSU digelar akibat adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun mendapatkan kesempatan memberikan suara pada TPS, dan terdapat lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama.
Pengawas TPS juga melampirkan bukti bahwa adanya 1 orang pemilih meninggal, dan 12 orang pemilih yang sedang berada di luar Mentawai namun tercatat pada absensi sebagai pengguna hak pilih,” terangnya.
Ory menyimpulkan juga bahwa dengan total 5 TPS yang akan menggelar PSU se-Sumatera Barat pascapencoblosan pilkada serentak nasional 2024, hal itu jauh menurun, apple to apple dibandingkan dengan Pilkada 2020, PSU-nya 18 TPS.
Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) UU pilkada disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Lalu, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (fer)
















