“Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur. Sementara Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota,” bunyi Pasal 7 ayat 5 aturan tersebut.
Meski begitu, dalam aturan ini, gubernur juga diperbolehkan untuk menetapkan upah sektoral 2025 baik untuk provinsi dan kabupaten/kota.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota,”
Lebih lanjut, dalam aturan ini juga dipastikan bahwa upah minimum sektoral ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk para buruh yang bekerja di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Kemudian, berlaku pula untuk para buruh yang bekerja dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Adapun detail soal sektor tertentu terkait upah sektoral ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. (jpg)















