Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, kepada awak media usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 tingkat Kota Payakumbuh, menyampaikan bahwa paslon nomor urut 3 meraih suara terbanyak dengan raihan 21.207.
“Alhamdulillah, kita sudah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Payakumbuh. Dari hasil rekapitulasi tingkat kota Payakumbuh diketahui pasangan calon nomor urut 3 meraih suara terbanyak, kemudian suara terbanyak kedua Paslon nomor urut 1, dan suara terbanyak ketiga Paslon nomor urut 5, suara terbanyak keempat Paslon nomor urut 2, terakhir perolehan suara ke-Lima Paslon nomor urut 4,” ungkap Wizri Yazis.
Disampaikan Wizri Yasir, usai penetapan perolehan suara ini sesuai aturan PKPU Nomor 18, KPU diminta menunggu selama 3 hari kerja setelah penetapan apakah ada registrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) perkara atau tidak.
“Setelah kita tetapkan, kita akan menunggu selama 3 hari kerja sesuai PKPU, apakah ada registrasi perkara di MK atau tidak,” ucapnya.
Dia menyebut, pihaknya akan menunggu apakah ada surat dari MK melalui KPU RI untuk selanjutnya menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh. Jika ada perkara teregistrasi di MK, maka KPU akan mengikuti proses selanjutnya. (uus)
















