BERITA UTAMA

Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK, YLBHI Dorong Kapolri Berhentikan dan Sanksi Kapolrestabes Semarang

0
×

Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK, YLBHI Dorong Kapolri Berhentikan dan Sanksi Kapolrestabes Semarang

Sebarkan artikel ini
M. Isnur, Ketua YLBHI

JAKARTA, METRO–Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur men­desak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Menurut dia, langkah yang dilakukan oleh Kombes Anwar sudah masuk kategori menutup-nutupi fakta penembakan pelajar SMKN 4 Semarang oleh personel Polrestabes Semarang. “Kapolri segera memecat Kapolrestabes Semarang dan Aipda Robiq Zaenudin,” kata Isnur dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa malam (3/12).

Tidak hanya itu, YLBHI meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengevaluasi Polri. Khususnya yang terkait dengan kewenangan menggunakan senjata api (senpi) serta sistem pengawasan yang membuka celah penyalahgunaan kewenangan serta manipulasi perkara. YLBHI menilai kasus penembakan pelajar di Semarang sudah sangat fatal.

Baca Juga  Wanita Paroh Baya Tewas dalam Jurang

“Presiden dan DPR segera membuka agenda reformasi di tubuh kepolisian dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dan melakukan pe­nga­wasan intensif dan tegas terhadap agenda reformasi kepolisian,” terang Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menyampaikan bahwa Jenderal Sigit sebagai orang nomor satu di tubuh Polri juga harus melakukan audit ke­pe­mili­kan senjata bagi personel Polri. Selain itu, YLBHI meminta pengawasan ketat oleh Polri terhadap penggunaan senpi oleh personel Korps Bhayang­kara.

Mengingat pelanggaran penggunaan senpi terjadi beruntun. Sebelumnya, muncul kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat.

Baca Juga  Digerebek Selingkuh di Hotel Melati, Ketua Pengadilan Agama Dicopot

“Kompolnas dan  Komnas HAM segera bekerja sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong reformasi kepolisian dan evaluasi sistem pengawasan terhadap kewenangan kepolisian,” pungkas Isnur. (jpg)