Dan berdasarkan unsur dengan sengaja, berdasarkan keterangan pelapor saksi-saksi, bukti-bukti tidak ditemukan keterangan bahwa Revi Indrawati dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih.
Dari hal diatas maka Bawaslu Kota Sawahlunto menyatakan tidak perlu mengkaji unsur-unsur pasal lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2016.
Terkait laporan yang kedua, yaitu laporan terhadap Rico Alviano dan Desni Seswinari dengan nomor laporan 006/PL/PW/Kota/03.16/ XI/2024. Dan status laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilihan.(pin)
Laman 2 dari 2
















