Untuk Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ini dihadiri oleh 2 orang saksi baik dari Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, juga 2 orang saksi dari Paslon Walikota dan Wakil Walikota. Dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU dan Komisioner Bawaslu, PPK, TNI dan Polri.
Rekapitulasi Perhitungan suara untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota disahkan oleh KPU Sawahlunto pada Pukul 14.04 wib dan disetujui oleh semua saksi yang hadir.
Jumlah pemilih tetap 49.573, yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 38.900, jumlah pemilih pindahan 198, jumlah pemilihan tambahan yang menggunakan hak pilihnya 153. Jumlah total pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kota Sawahlunto 39.251. Jumlah akhir surat suara Paslon nomor satu 30628 dan jumlah akhir surat suara Paslon nomor urut dua 8097. Jumlah surat suara sah 38725 dan jumlah surat suara tidak sah 526. Total jumlah surat suara sah dan tidak sah 39251.(pin)
















