Polisi di beberapa negara tersebut hanya menggunakan tongkat dan bubuk merica dalam menjaga ketertiban, dengan pemahaman yang mumpuni terkait profesionalitas saat bertugas.
“Senjata apapun yang diberikan kepada polisi, dapat saja digunakan hingga menghilangkan nyawa orang lain, jika pemahaman filosofis dan peraturan hukumnya banyak tidak dipahami oleh anggota polisi. Menjadi tugas Kapolri untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas, memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada,” ketusnya.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, polisi baik yang memegang senjata atau tanpa senjata, tidak boleh melanggar HAM.
“Konsep HAM ini juga mesti dipahami secara menyeluruh oleh anggota polisi. Jika tidak, ya seperti yang kita lihat sekarang, oknum anggota polisi banyak melanggar HAM dan justru menjadi pelaku kejahatan dengan menghilangkan nyawa masyarakat,” kata Abdullah.
Pelanggaran penggunaan senjata api oleh Aipda Robig Zaenudin ini pun dinilai tidak ditangani secara serius oleh para pemimpinnya. Seperti Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar yang sempat mengelak dan menyatakan bahwa anggotanya sudah menembak ROG sesuai dengan prosedur dan menyatakan bahwa ROG adalah anggota gangster serta pelaku tauran. (jpg)




















