Dalam pemeriksaan awal, Niko mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Rahmadi Daut (27), seorang warga setempat.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera mencari Rahmadi. Tidak butuh waktu lama, Rahmadi ditemukan di dekat Pasar Surian. Setelah diamankan, Rahmadi mengakui bahwa ia adalah sumber narkoba yang dimiliki Niko.
Atas temuan barang bukti dan pengakuan keduanya, Niko dan Rahmadi dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. (vko)
















