BERITA UTAMA

Jadi Pemakai dan Pengedar, Dua Pemuda Diciduk Polisi

1
×

Jadi Pemakai dan Pengedar, Dua Pemuda Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
PENYALAHGUNAAN NARKOBA— Polisi menangkap dua pemuda di Jorong Pasa Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

SOLOK, METRO–Polisi menangkap dua pe­mu­da di Jorong Pasa Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pe­nangkapan ini dilakukan se­telah petugas mendapatkan in­formasi dari masyarakat tentang aktivitas pemakai dan pengedar narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan, laporan warga segera ditin­dak­lanjuti dengan penyeli­dikan intensif. “Setelah bukti awal cukup, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Minggu (1/12).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Niko Fer­nandes (34), warga Jorong Pasa Surian. Ia diamankan di kawasan Pasar Surian pada Sabtu (30/11) siang.

Baca Juga  Kebakaran Akibat Tabung Gas Meledak di Kota Padang, Sekeluarga Alami Luka Bakar, Satu masih Balita

“Saat dilakukan peng­geledahan di depan saksi, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja di saku celana pelaku,” ungkap Iptu Oon Kurnia.

Dalam pemeriksaan awal, Niko mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba tersebut diperoleh dari Rahmadi Daut (27), seorang warga setempat.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera mencari Rahmadi. Tidak butuh waktu lama, Rahmadi ditemukan di dekat Pasar Surian. Setelah diamankan, Rahmadi mengakui bahwa ia adalah sumber narkoba yang dimiliki Niko.

Baca Juga  Pemuda Rawang Peduli Pendidikan Agama, Rumah Tahfizh Ansharullah Tasyakuran Wisuda Angkatan ke-1

Atas temuan barang bukti dan pengakuan keduanya, Niko dan Rahmadi dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku kini menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nar­kotika. (vko)