PADANG, METRO – Dua orang pemuda dengan jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) menjalani sidang pertama di pengadilan negeri Padang, di sidang dengan kasus melakukan transaksi sekaligus mengkonsumsi narkotika jenis ganja, Radius Novrianto alias Rian (24) dan Hendra alias Agil (29), pada Rabu (20/3).
Rian dengan pendidikan terakhir SMP kelas 2 dan Agil yang hanya tamat SD ini pun duduk terdiam dan tampak menyesali perbuatannya.
Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), adapun barang bukti berupa ganja yang didapat dari dua terdakwa tersebut seberat 3,62 gram. Perbuatan terdakwa ini diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Disebutkan JPU, kejadian berawal pada 27 Oktober 2018, saat itu terdakwa Rian menghubungi terdakwa Agil untuk memesan paket ganja seharga Rp.50 ribu.
Setelah itu, mereka berdua bertemu di pinggir Jalan Raya Simpang Perumahan Mutiara Putih, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, dan kemudian melakukan transaksi.
Kemudian, pada 31 Oktober 2018, Rian dan Agil kembali bertemu. Sekitar jam 20.30 wib Agil mendatangi rumah Rian di Jalan Parak Anau, Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah, dengan niat untuk mengkonsumsi ganja.
Saat mengkonsumsi ganja, beberapa orang anggota kepolisian datang mengerebek mereka, diantaranya adalah Harry Akmal dan Heggy Harkindo. Saat penggerebekan polisi menemukan satu paket ganja berbungkus kertas hijau seberat 1,70 gram dan paket ganja yang tersimpan di kotak rokok dengan berat 1,92 gram. (e)