Menurut Asep, Hardho merupakan ketua pokja proyek paket peningkatan jalur kereta api Lampegan–Cianjur 2022–2023. Dia diduga menerima kertas berupa catatan pengaturan pemenang proyek terÂsebut dari PPK bernama Syntho Pirjani Hutabarat yang telah divonis dalam kasus ini.
Dalam catatan itu disebutkan sejumlah pihak yang diatur untuk memeÂnangkan proyek tersebut. Di antaranya, paket I oleh Dion dengan bendera PT Rinenggo Ria Raya, dan paket 2 Muchammad Hikmat dengan bendera PT Tirtamas mandiri.
Kemudian, paket 3 Anggota Komisi V DPR dari Dapil Jabar dengan perusahaan PT Nazma Tata Laksana, dan paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dengan perusahaan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan itu, Hordha menerima fee sebesar Rp 321 juta dari Dion Renato. Selain itu, Hardho juga diduga menerima fee senilai total Rp 670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.
Sementara, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk memenangkan PT KA ProÂperÂti Manajemen yang meÂrupakan anak usaha PT KAI, untuk menggarap proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022. (jpg)












