PADANG, METRO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) memanfaatkan produk-produk di Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan pembangunan infrastruktur.
”Produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur. Pembiayaan Sektor Riil dan Infrastruktur Melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Obligasu Daerah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen dalam seminar di Padang, Kamis (21/3).
Produk-produk Pasar Modal seperti RDPT, DINFRA, dan Obligasi Daerah, menurut Hoesen, sangat tepat sebagai sumber pembiayaan sektor riil dan infrastruktur di daerah mengingat produk tersebut bisa disesuaikan dengan proyek yang akan dibangun dan memiliki jangka waktu yang panjang.
”Saya melihat perekonomian Sumbar memiliki potensi besar di bidang perikanan, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan pertambangan, dimana memungkinkan dikembangkan dengan pembiayaan melalui instrumen pasar modal,” ucap Hoesen.
Hoeson menjelaskan, RDPT dan DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur.
RDPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutkan akan dikelola oleh Manajer Investasi untuk diinvestasikan pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor rill.
”Dalam 4 tahun terakhir dari 2015 hingga 2018, total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35 persen, dari Rp20 triliun pada akhir tahun 2015 menjadi Rp 27 triliun per akhir 2018,” sebut Hoesen.
Sejumlah proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT, Hoesen menyebutkan, pembangunan 3 ruas jalan tol, yaitu ruas tol Kanci-Pejagan, Pasuruan-Probolinggo, dan Pejagan-Pemalang dengan nilai pendanaan sebesar Rp 5 triliun. Kemudian, pemmbangunan Sky Train di Bandara Soekarno Hatta sebesar Rp 315 miliar.
”Setelah itu, pembangunan rumah sakit dan pusat perbelanjaan Padang Landmark di kota Padang, dengan nilai total pendanaan sebesar Rp290 miliar,” kata Hoeson.
Sementara, DINFRA merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 52/POJK.04/2017. DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh Manajer Investasi.
”Produk DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada tahun 2017. Saat ini telah terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan sebesar Rp342 miliar,” tambah Hoesen.
Sementara mengenai Obligasi Daerah, sambung Hoesen, OJK telah menerbitkan 3 peraturan terkait Obligasi Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah menerbitkan Obligasi Daerah.
Tiga peraturan itu adalah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.04/2017 terkait dokumen pernyataan pendaftaran Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 62/POJK.04/2017 terkait prospektus Obligasi Daerah/Sukuk Daerah, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 63/POJK.04/2017 terkait laporan dan pengumuman penerbit Obligasi Daerah/Sukuk Daerah.
Selain tiga produk Pasar Modal itu, lanjut Hoesen, OJK juga telah dan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk lebih mendorong pertumbuhan produk Pasar Modal. Salah satunya, berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait lainnya dalam merancang insentif bagi instrumen Pasar Modal yang berpotensi membiayai proyek infrastruktur.
“Nah, ini yang menjadi daya tarik bagi pelaku usaha dan investor,” tukasnya. (mil)