BUKITTINGGI, METRO–Kota Bukittinggi gempar setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan keamanan dan masyarakat melakukan penggerebekan terhadap dugaan praktik politik uang oleh tim sukses (timses) salah satu pasangan calon Pilkada Bukittinggi 2024. Kejadian ini berlangsung pada malam menjelang hari pemilihan, Selasa (26/11).
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengatakan bahwa penggerebekan bermula dari laporan pengawas kelurahan di daerah Kabun Pulasan.
“Kami mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan. Setelah ditelusuri, ditemukan puluhan orang berkumpul di dalam sebuah toko yang terkunci,” ujar Ruzi, Rabu (27/11) dini hari.
Menurut Ruzi, laporan awal menyebutkan ada indikasi pembagian uang kepada warga oleh salah satu timses pasangan calon. Di lokasi kejadian, ditemukan amplop kosong yang robek dan bertuliskan nomor tempat pemungutan suara (TPS).
“Beberapa warga yang ikut menyaksikan penggerebekan mengaku melihat amplop berisi uang, dan kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” jelasnya.
Peristiwa ini menarik perhatian warga sekitar dan menjadi viral di media sosial. Untuk memastikan adanya pelanggaran, Bawaslu membawa tiga orang yang diduga terlibat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Mereka mengaku kegiatan itu adalah pembekalan untuk saksi, namun kami akan terus menyelidiki,” kata Ruzi.
Tidak hanya di Kabun Pulasan, Bawaslu bersama kepolisian juga memeriksa rumah salah satu calon wali kota di daerah Manggis. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan bukti pelanggaran.
“Kami hanya mendapati beberapa warga dan timses, tetapi situasi sempat memanas karena massa dari calon lain turut hadir,” tambah Ruzi.
Kondisi di lokasi dapat dikendalikan setelah pihak kepolisian menenangkan massa. Pemeriksaan serupa juga dilakukan di daerah Gulai Bancah, namun tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Ruzi menegaskan bahwa Bawaslu akan menyelidiki dugaan praktik politik uang ini hingga tuntas. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam politik uang yang dapat mencederai demokrasi.
“Sanksi hukum pidana pemilu berlaku baik bagi pemberi maupun penerima. Kami mengajak warga Bukittinggi menjaga Pilkada tetap bersih dan aman,” tutupnya. (pry)
