Dijelaskannya, alasan yang bersangkutan mendapatkan program RJ dari Kejari Padang tersebut karena MI adalah murni hanya pemakai, dan tidak pernah terlibat dengan jaringan narkoba dan sejenisnya.
“RJ ini diberikan dengan harapan agar dia memiliki kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya sehingga bisa menempuu cita-cita dan menjadi kebanggaan orang tua, ” katanya.
Sementara itu, keluarga MI yang hadir tak kuasa menahan air mata melihat MI dibebaskan dari tuntutan hukum lewat program RJ tersebut.
Kata Aliansyah, Rumah RJ Koto Tangah merupakan Rumah RJ pertama di Kota Padang, yang kemudian disusul dengan 10 rumah RJ lainnya yang berada di masing-masing kecamatan di Kota Padang.
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang telah memfasilitasi rumah RJ di setiap kecamatan. (brm)
