“Memberikan perlindungan resiko finansial kepada peserta Program JKN ketika mereka menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” terangnya.
Sebelumnya, Kabupaten Sijunjung berada ditingkat 18 dari 19 Kabuapaten/Kota di Sumbar. Namun, dengan predikat UHC tersebut kini pencapaian JKN di Kabupaten Sijunjung sudah sangat membaik dan berada di peringkat sembilan 9 dari seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Penandatangan rencana kerja antara Pemkab Sijunjung dengan BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait program UHC digelar di Kantor Bupati Sijunjung, pada Senin (25/11) kemarin.
Dengan predikat UHC ini masyarakat yang telah terdaftar JKN sebelumya bisa menggunakan akses kesehatan secara langsung tanpa menunggu lama proses pengaktifan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung, Yofritas mengimbau agar seluruh masyarakat Sijunjung hendaknya memperhatikan keikutsertaan dalam BPJS kesehatan.
“Sekarang program (UHC) sudah ada, ini perlu jadi perhatian bagi seluruh masyarakat Sijunjung apakah sudah terdaftar atau belum. Sehingga nanti di saat membutuhkan akses pelayanan kesehatan tidak terkendala,” jelasnya.
Pihakhya mengatakan, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS atau program jaminan kesehatan lainnya bisa melapor untuk pengurusan melalui Dinas Kesehatan atau ke Dinas Sosial Kabupaten Sijunjung. (ndo)
