Terkait bekingan, Sahroni juga enggan berkomentar. Dia menyerahkan semuanya kepada penyidik kepolisian untuk menyampaikan. “Untuk beking siapa dan dimana, itu penyidik yang menyampaikan. Kami tidak masuk ke dalam ranah terkait penyidikan,” imbuhnya.
Sedangkan terkait senjata api yang digunakan pelaku menembak rekannya itu, Sahroni menyampaikan semua anggota polisi mempunyai integritas sendiri untuk senjata api. “Tentang momen khilaf atau hal lainnya itu, sudah ada aturan soal memegang senjata api, dan biarlah proses berjalan,” tutupnya.
Menanggapi arahan Komisi III, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, mengatakan urusan penegakan hukum ini memang Polri harus maju terdepan, dan tentu ada langkah-langkah yang dilakukan, serta ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Pihaknya pun akan segera menindak semua aktivitas tambang ilegal di Sumbar.
“Tentunya ita belum akan membuka sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor. Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” kata Irjen Pol Suharyono.
Untuk operasi menumpas tambang ilegal di Sumbar, tegas Irjen Pol Suharyono, akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti. Diharapkannya untuk ditunggu kapan waktu pastinya. Operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.
“Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumbar tetap kondusif,” ujarnya.
Walaupun penegakan hukum, ungkap Irjen Pol Suharyono, Harkamtibmas harus terjaga. Walaupun kami memang punya tugas pokok fungsi pelayanan, melayani masyarakat dengan optimal, profesional, membimbing, mengayomi.
“Tetapi kalau urusan hukum, itu satu trik Polisi harus ada di atas tersangka. Kalau dalam bermitra, Polisi satu level dengan masyarakat. Kalau saat melayani, Polisi berada satu tim di bawah yang dilayani,” sebutnya.
Irjen Pol Suharyono menyebutkan dalam penegakan hukum akan ada langkah-langkahnya yang akan disampaikan kepada internal. Hal itu untuk menjaga kondusifitas wilayah Sumatera Barat, menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.
“Untuk penegakan hukum terkait penindakan segala bentuk yang berkaitan dengan tambang ilegal akan dimatangkan perencanaannya, dan ketika sudah ada hasilnya akan disampaikan laporannya,” tutupnya. (rgr)
