“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul, dan nomor telepon darurat. Selain itu, informasi dan fasilitas kesehatan seperti pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, tandu, dan lampu penerangan,” imbuh As’ad.
Pemeriksaan di stasiun juga dilakukan terhadap kamera pengintai (CCTV), petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, dan peta jaringan KA.
Sementara itu, untuk pemeriksaan di atas kereta api meliputi APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengintai, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan sebagainya.
“Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kemenhub secara umum sudah memenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 63 Tahun 2019. Ini menjadi motivasi bagi KAI Divre II Sumbar untuk terus menjaga bahkan meningkatkan kinerja di seluruh aspek pelayanan,” tutup As’ad. (fan)
