JAKARTA, METRO–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam jika memilih pemimpin hukumnya wajib. Hal itu disampaikan seiring semakin dekatnya hari pencoblosan Pilkada yang digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia, pada 27 November 2024.
“Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama,” kata Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangannya diterima awak media, Minggu (24/11).
Untuk itu, MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau umat Islam, dalam keterlibatan itu untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan.
