AGAM, METRO-Pjs Bupati Agam, Dr. Endrizal, SE, M.Si, resmi mengukuhkan Dewan Komite Daerah (DKD) Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) Kabupaten Agam untuk periode 2024-2027. Pengukuhan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 398 Tahun 2024 dan berlangsung di Masjid Nurul Fallah, Lubuk Basung, pada Jumat (22/11).
Komite ini merupakan lembaga non-struktural daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif berada di bawah Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah.
Lembaga ini berfungsi sebagai katalisator dalam mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, dengan tujuan memperkuat ketahanan ekonomi di tingkat daerah maupun nasional.
















