Selain itu, Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa tim Unit Tipiter Satreskrim Polres Pessel telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. “Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa memang benar ada lubang berbentuk terowongan yang diduga merupakan hasil galian penambangan emas ilegal,” ungkapnya.
AKP Muhammad Yogi Biantoro juga mengimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) agar segera menghentikan kegiatan tersebut. “Kegiatan PETI dapat merusak ekosistem dan lingkungan sekitar, sehingga sangat penting untuk tidak melanjutkan aktivitas ini,” tegasnya.
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan pemasangan garis polisi di lokasi penambangan atau di sekitar terowongan yang ditemukan, karena penyelidikan masih berlangsung.(rio)
