PARIAMAN, METRO – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 tahun 2016 yang isinya mewajibkan seluruh anak-anak yang ada di Indonesia untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA) sebagian besar sudah terealisasi di Kota Pariaman.
Kabid Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Pariaman Hardinal Desman, kemarin, mengatakan launcing KIA ini sudah dimulai bulan November tahun 2018 dan mulai bergerak untuk meminta data anak-anak tersebut di bulan Desember 2018 dengan jumlah 4000 KIA yang harus dibagikan kepada anak-anak bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Dari 4000 bantuan KIA yang diberikan oleh Pemerintah Pusat lebih kurang sudah kami realisasikan dari bulan Januari sampai dengan Maret 2019 ini sebanyak 1500 KIA kepada anak-anak pelajar SD yang ada di Kota Pariaman. Untuk pemula kami mengambil tiga SD di masing-masing Kecamatan yang ada di Kota Pariaman,” ujarnya.
Hardinal Desman menerangkan, anak-anak SD yang sudah mendapatkan KIA tersebut adalah untuk Kecamatan Pariaman Utara, SD Padang Biriak-Biriak, SD Sikapak, SD Cubadak Air Utara, Kecamatan Pariaman Timur, SD Bato, SD Batang Kabung, SD Sungai Sirah, Kecamatan Pariaman Tengah, SD Kp.Pondok, SD Kp. Baru, SD Kp. Jawa II, dan Kecamatan Pariaman Selatan, SD Taluk, SD Balai Kurai Taji, dan SD Pauh Kurai Taji.
“Selain itu untuk setiap warga yang melakukan pelayanan ke Kantor Dukcapil Kota Pariaman kami pun akan langsung membagikan KIA tersebut jika syarat-syarat yang telah ditetapkan mereka penuhi. Adapun syarat-syaratnya yaitu Foto Copy/asli KK, KTP orang tua, Akta Kelahiran, Pas Photo 2×3 satu lembar, dan untuk anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun tidak pakai foto,” lanjutnya.
Beliau juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2019 ini Disdukcapil Kota Pariaman sudah menyediakan pengadaan blanko KIA sebanyak 15.000 blanko KIA sebagai tambahan dan untuk proses sendiri rencananya bulan Maret ini baru dimulai dan bulan April barangnya baru ada.
Untuk diketahui KIA ini adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang tujuannya untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.(efa)





