“Alat peraga kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU Pessel maupun yang tambahan, harus diturunkan sebelum masa tenang dimulai, sesuai ketentuan yang berlaku. Baik itu dilakukan oleh KPU Pessel bersama jajarannya maupun oleh LO Paslon 01 dan 02,” tegas Afriki.
Selain itu, Afriki juga mengimbau agar masing-masing LO Paslon 01 dan 02 menonaktifkan akun media sosial mereka selama masa tenang.
Ketua Bawaslu Pessel itu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam menciptakan Pilkada yang damai dan sesuai dengan prinsip Badunsanak (saling menjaga persaudaraan). “Mari satukan visi dan tujuan untuk mensukseskan Pilkada Pessel yang Badunsanak,” ajaknya.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut, semua pihak yang hadir sepakat untuk melaksanakan penertiban APK pada 24 November 2024, guna memastikan Pilkada Pesisir Selatan berlangsung dengan tertib dan lancar.(*)
