“Satu buah perkara penganiayaan barang bukti berupa parang dan tiga buah perkara perbuatan cabul barang bukti berupa pakaian,” jelasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara, dimasukkan kedalam mesin belender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia.
Sedangkan barang bukti ganja dan barang bukti lainnya seperti barang bukti perjudian, penganiayaan, perbuatan cabul, dan konservasi alam, dimusnahkan dengan cara dibakar yakni dalam tong yang besar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi perbuatan haram ini, karena hal ini dapat merusak generasi bangsa baik mental maupun kesehatan. Kita tidak main- main untuk hukuman bagi para pelaku kejahatan ini,” tegas Sobeng.
Demikian juga halnya yang disampaikan Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma. Edi berharap dengan adanya penangkapan terhadap pelaku kejahatan jenis narkoba ini tentunya akan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Atas nama pemerintah daerah Pasaman mengapresiasi terhadap pihak penegak hukum terutama Polres Pasaman dan kejaksaan Pasaman yang telah bisa mengungkap persedaran narkoba di Pasaman. Semoga tidak ada lagi peredaran narkotika di Pasaman,” tutup Edi. (mir)
