PASAMAN , METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan pemusanahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Pasaman, Kamis (21/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Surada didampingi Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni, dan dihadiri Forkopimda Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Pejabat serta staf Kejasaan Pasaman, Kadis Kesehatan Pasaman.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah inkracht tahun 2024. Tindak pidananya berupa narkotika, konservasi sumber daya alam, perjudian, perbankan, cabul hingga pencurian,” kata Sobeng Surada kepada wartawan.
Dirincikan Sobeng Surada, untuk enam perkara ganja, barang bukti yang dimusnahkan hampir 11 Kg dan lima perkara sabu dengan barang bukti 903,70 Gram.
“Selanjutnya, ada juga perkara konservasi sumber daya alam dengan barang bukti berupa sisik terenggiling seberat 11.423,22 Gram. Satu perkara perbankan dengan barang bukti berupa Kartu ATM, kartu kredit, dan dokumen lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Sobeng Surada, dua buah perkara judi barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas-kertas catatan perjudian jenis togel, dua buah perkara pencurian dengan barang bukti berupa obeng dan sandal jepit.
