Dalam persidangan Siska Jewelry melalui kuasa hukumnya membuktikan bahwa kliennya, memang benar mengalami kerugian atas tindakan Amak_lisaa dalam postingannya tersebut.
“Kita dapat membuktikan bahwa klien kita memang mengalami kerugian akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat, sehingga dalam Putusan Perkara Nomor 50/Pdt.G/2024/PN Pdg pada Pengadilan Negeri Padang, Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari kliennya dengan menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Dafikal juga mengapresiasi Putusan Pengadilan yang sangat adil bagi kliennya. “Gugatan kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Padang dan menolak gugatan balik dari pihak tergugat. Kami merasa putusan ini sudah sangat Adil, meskipun tidak seluruh tuntutan kerugian dikabulkan,” ucapnya.
Ia berharap putusan tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. Terutama bagi kliennya dalam memilih dan mempercayai orang yang akan menjadi Brand Ambassador untuk promosi usaha.
“Ini tentu akan jadi pelajaran bagi kami dalam memilih Brand Ambassador yang akan digunakan untuk promosi usaha,” ucap Dafikal Husni menirukan ucapan Siska.
Kasus ini menarik perhatian publik terutama pada kalangan industri kreatif dan endorsement di media sosial maupun pelaku usaha, meskipun kegiatan promosi melalui Brand Ambassador ini masih terbilang baru namun sangat perlu untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab para influencer maupun para artis yang menjalankan peran sebagai Brand Ambassador dalam kegiatan promosi. (uus)













