Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, memasuki masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran.
“Terutama pelanggaran politik uang. Biasanya ada oknum-oknum yang berupaya meyakinkan pemilih dengan segala cara. Salah satunya dengan iming-iming memberi uang kepada masyarakat,” kata Puadi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, koordinator divisi penanganan pelanggaran menambahkan, berdasarkan data dan informasi ini seluruh jajaran harus melakukan pengawasan melekat sampai tahapan pemilihan 2024 selesai.
“Pengawas harus tetap melakukan antisipasi adanya potensi pelanggaran. Tidak boleh terlena dengan angka dan data-data yang ada di IKP. Pengawasan tidak boleh kendur,” paparnya.
Menurut Puadi, kehadiran kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu menutupi kelemahan Bawaslu yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan pemaksaan, dalam upaya menegakkan keadilan pemilu. (jpg)
