Dari keterangan sementara pemilik rumah, paket sembako itu berasal dari anaknya yang juga merupakan adik dari pengurus partai politik. Mereka berencana membagikan sembako tersebut untuk zakat kepada panti asuhan dan masyarakat sekitar.
Setelah bernegosiasi dengan pihak kepolisian, Bawaslu Pessel sepakat dengan pemilik rumah dan pengurus partai politik untuk membawa sebagian sembako beserta truk fuso tersebut ke Polres Pessel untuk diamankan sementara. “Bawaslu Pessel telah melakukan penelusuran dan hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran kampanye,” jelas Afriki.
Bawaslu juga mengimbau agar bantuan sosial seperti sembako tidak digunakan untuk kepentingan kampanye politik atau tujuan lainnya. Pihak pengurus partai politik yang terlibat dalam insiden ini telah sepakat untuk mematuhi imbauan tersebut.
Pantauan Posmetro, truk fuso yang dimaksud masih terparkir di halaman Mapolres Pessel hingga berita ini diturunkan.(rio)




















