PADANG, METRO – Kasus BPKB ganda terhadap Satu (1) Unit Kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan No Polisi (Nopol) BA 1039 FY warna Putih Mutiara yang tercatat atas nama PENDRI AYANDA yang sempat viral beberapa waktu lalu memesuki babak baru. Setelah sempat viral, terdapat komunikasi antara utusan Ditlantas Polda Sumbar inisial AF, dengan korban BENI EFENDI melalui kuasanya ZULKIFLI.
“Dalam komunikasi tersebut, utusan Ditlantas berjanji dalam waktu 2 bulan akan menyelasaikan kasus ini dan mengganti kerugian yang di alami korban BENI EFENDI senilai Rp. 490. Jt, setelah waktu dimaksud tiba utusan Ditlantas kembali menjanjikan paling lambat bulan Januari 2025,” kata Zulkifli Sh. Mh, Selasa (19/11).
Janji yang tidak pasti dan tidak ada kejelasan tersebut membuat korban bingung dan tidak tau harus berbuat apa, bahkan utusan Ditlantas inisial AF saat tidak lagi bertugas di Ditlantas Polda Sumbar sehingga sulit untuk mendapatkan informasi terkait penyelesaian kerugian korban BENI, tambah Zulkifli.
Kasus ini menjadi perhatian publik dikarenakan melibatkan Oknum Polda Sumbar yang disinyalir memfasilitasi penerbitan BPKB Ganda terhadap satu (1) unit kendaraan, dan dapat dipandang sebagai bentuk penyimpangan disiplin anggota Polri. Selain itu, penerbitan dua (2) buah BPKB terhadap satu (1) unit kendaraan tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10 ayat (1) huruf a. Angka 4 yang menentukan : (1) setiap pejabat polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang : a. Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi : 4. Penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat.
