BERITA UTAMA

Bapenda Sumbar Beri Penghargaan OPD Taat Pajak, Tingkatkan Pendapatan Daerah Butuh Kolaborasi, Sinergi, Kreativitas dan Inovasi

0
×

Bapenda Sumbar Beri Penghargaan OPD Taat Pajak, Tingkatkan Pendapatan Daerah Butuh Kolaborasi, Sinergi, Kreativitas dan Inovasi

Sebarkan artikel ini
02 penghargaan
PENGHARGAAN— Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyerahkan penghargaan kepada OPD Pemprov Sumbar Taat Pajak.

PADANG, METRO–Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Audy Joinaldy menegaskan, penerapan teknologi informasi (IT) dalam pengelolaan perpajakan menjadi aspek penting dalam mening­katkan pendapatan daerah.

“Dengan sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis digital, proses pemungutan pajak le­bih efisien, transparan, dan mudah diakses ma­sy­arakat,” terang Audy saat kegiatan Perjan­jian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Da­erah dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Da­erah, Pemberian Penghargaan kepada OPD Pem­prov Sumbar Taat Pajak dan Rapat Pembahasan Ren­cana Kerja Opsen Pajak Daerah, Rabu (20/11) di Auditorium Gubernur Sumbar.

Audy juga menambah­kan, digitalisasi tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Tetapi juga membantu peme­rin­tah daerah memantau dan menganalisis penerimaan pajak secara real-time.

Audy tidak memungkiri, sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Sumbar sangat terbatas. Karena hanya bersumber pada pajak kendaraan ber­motor (PKB), bea balik na­ma kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan ba­han bakar kendaraan ber­motor, pajak air permu­kaan, cukai rokok.

Bahkan, menurut Audy, justru pemerintah kabupa­ten kota yang sebenarnya pendapatan daerahnya le­bih banyak. “Kalau kabu­paten kota ada pajak bumi bangunan, pajak konsu­men ho­tel dan rumah ma­kan. Pen­dapatannya lebih ba­nyak dibandingkan pe­me­rin­tah provinsi,” terang Audy.

Kenyataannya seka­rang, proporsi PAD antara pemerintah kabupaten ko­ta di Sumbar dengan peme­rintah pusat masih tim­pang. PAD pemerintah ka­bupaten kota di Sumbar ha­nya 20 persen paling tinggi. Ada juga yang ha­nya 8 persen dan 7 persen.

“Kalau dibandingkan DKI Jakarta, PAD-nya paling besar itu bisa men­capai Rp73 triliun. Pemprov Sumbar cuma Rp2,7 triliun. Karena di Jakarta mene­rapkan sistem digital, pe­rantau masuk ke Jakarta, hotel dan restoran di Ja­karta pajaknya dipotong otomatis,” terang Audy.

Karena itu, Audy men­dorong peme­rin­tah kabu­pa­ten kota harus banyak kreasi dan lebih kreatif. Audy mencon­toh­kan kon­disi di Ka­bupaten Kepu­la­uan Mentawai. Da­erah ini PAD-nya sebenarnya bisa ba­nyak, jika menerapkan digitalisasi. Karena wisa­tawan mancanegara yang berkunjung ke daerah ini mencapai 70 ribu sampai 90 ribu. Mereka datang dari Australia, Jepang, Jerman dan negara Eropa lainnya.

Wisatawan mancane­gara ini length of stay (la­ma tinggal) di Kepulauan Mentawai minimal 10 hari. Jika per hari biaya yang mereka keluarkan 100 USD untuk makan, penginapan dan surfing, dengan retri­busi Rp2 juta per orang, bisa menghasilkan pendapatan daerah ratusan miliar.

“Bayangkan saja jika wisatawan mengeluarkan biaya 100 USD per hari, sementara mereka tinggal selama 10 hari, berapa ratus miliar uang masuk. Jika saja pajak diambil 10 persen saja dari 90 ribu wisatawan, maka penda­patan Mentawai luar bia­sa,” ungkapnya.

Baca Juga  Mayat Perempuan Berdaster Terapung

Tapi kenyataannya, PAD Kepulauan Mentawai tetap saja rendah. Kondisi ini karena tidak mene­rap­kan digitalisasi. Sehingga yang terjadi kebocoran. Saat ini di Kepulauan Men­tawai banyak resort ilegal yang muncul, minuman keras masuk ilegal.

Lain halnya Kota Pa­dang yang banyak PAD-nya, karena mulai mene­rapkan di­gitalisasi. Meski me­nerap­kan­nya bu­tuh wak­tu. Selain digitalisasi, Audy juga mengingatkan, dengan kemampuan fiskal terbatas, semua daerah di Sumbar harus kreatif mencari sum­ber pendapatan lain.

“Perlu ada strategi pe­merintah provinsi, peme­rintah kabupaten kota su­pa­ya maksimal pendapa­tannya dan jangan sampai minus. Beberapa peme­rintah kabupaten kota h­a­rus cari pendapatan lain. Dibutuhkan kolabirasi dan sinergitas bersama. Ting­kat­kan kreativitas dan ino­vasi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ha­rapnya.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan penan­datanganan perjanjian ker­ja sama tentang Optima­lisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Sinergi Pemu­ngutan Opsen Pajak Dae­rah. Selain itu juga ada pem­berian penghargaan ke­p­ada OPD Pemprov Sum­bar Taat Pajak dan rapat pemba­hasan rencana kerja Opsen Pajak Daerah.

Terkait hal ini, Audy  menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No­mor 1 Tahun 2022 tentang Hu­bungan Keuangan An­ta­ra Pemerintah Pusat dan Pe­merintahan Daerah (HKPD), daerah diberikan hak me­ngatur dan mengelola uru­san pemerintahan dan ke­pentingan masyarakat. De­ngan kewenangan ini, pe­merintah daerah dapat me­rumuskan kebijakan per­pajakan sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah ma­sing-masing.

UU ini juga menekan­kan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemu­ngutan pajak. Melalui so­sia­lisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan ma­sya­rakat memahami kewa­ji­­ban perpajakan mereka terhadap pembangunan da­erah. UU ini juga me­nga­tur penguatan sistem ad­mi­nistrasi perpajakan di da­erah dan pentingnya pe­ngawasan dan pene­gakan hukum pengelolaan pajak.

Pemerintah juga me­ner­bitkan Peraturan Pe­merintah (PP) Nomor 35 Ta­hun 2023 tentang Keten­tuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PP ini mengatur tata cara pe­mungutan Opsen di dae­rah. Adapun besaran tarif dari Opsen Pajak, di anta­ranya Opsen PKB 66 per­sen, Bea Balik Nama Ken­daraan Bermotor (BBNKB) (66 persen), dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) 25 persen.

Pemprov Sumbar juga telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ten­tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini bertujuan mendorong kola­borasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan PKB dan BBN­KB. Karena itu, untuk me­ng­optimalkan penerimaan pajak diperlukan kerja sa­ma antara Pemprov Sum­bar dan pemerintah kabu­paten/kota melalui perjan­jian kerja sama.

“Saya mengajak selu­ruh pihak berkomitmen menjalankan perjanjian kerja sama ini. Bukan seka­dar formalitas, tetapi wu­jud nyata komitmen kita me­ningkatkan pendapatan da­erah melalui pe­ngelo­laan PKB. Karena PKB dan BBN­KB dua sumber pen­dapatan sangat vital,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Gerebek Kampung Narkoba Pasar Gaung, Empat Orang Positif Konsumsi Sabu, Tiga Negatif

Pendapatan dari kedua sektor ini tidak hanya men­dukung pembangunan in­frastruktur, tetapi juga ber­kontribusi pada ber­bagai program sosial dan eko­nomi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor

Audy mengungkapkan, kondisi per 20 November 2024, Rasio Kepatuhan Wa­jib Pajak di Sumbar hanya 57,67 persen. Artinya, ada sekitar 42,33 persen wajib pajak tidak patuh. Salah satu penyebabnya, masih banyak ASN pemerintah kabupaten/kota dan Pem­prov Sumbar belum mem­bayarkan pajak kendaraan miliknya.

Khusus ASN di lingkup Pemprov Sumbar, ber­da­sarkan data per tanggal 15 November 2024, dari 19.372 unit kendaraan yang dimi­liki oleh ASN Pemprov Sum­bar, terdapat 3.960 unit kendaraan belum memba­yarkan pajak. Sementara, yang telah membayar pajak sebanyak 15.412 unit ken­da­raan, rasio kepatuh­an­nya 79,56 persen.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya PKB, Pemprov Sumbar menggelar Lomba OPD Taat Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya agar ASN sadar terhadap kewa­jiban membayarkan pajak.

Pemenang Lomba OPD Taat Pajak tahun 2024 ini adalah, juara I, Badan Ke­pegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, juara II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pro­vinsi Sumbar, juara III, Ba­dan Penelitian dan Pe­ngembangan (Balitbang) Provinsi Sumbar.

Audy berharap, peme­rintah kabupaten/kota ikut mengagendakan kegiatan lomba ASN taat pajak ting­kat OPD setiap tahun, agar menjadi contoh teladan bagi masyarakat. Kepatu­han dan kesadaran kewa­jiban mem­bayar pajak ini sa­ngat pen­ting guna me­ningkatkan pendapatan PKB.

Rakor Rencana Kerja Opsen Pajak Daerah

Kepala Badan Pen­da­patan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon dalam laporannya mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rencana Ker­ja Opsen Pajak Daerah yang dilaksanakan hari ini untuk menciptakan koor­dinasi yang lebih baik Pem­prov Sumbar dengan p­e­merintah kabupaten/kota, dalam hal pemungutan dan pengawasan pajak, serta implementasi split payment dalam pengelo­laan Opsen Pajak.

Tujuannya untuk me­ningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Khu­susnya pada pajak daerah. Peserta rakor ini sebanyak 209 orang. Terdiri dari Sek­retaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar, Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Setda Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah Kabu­paten/Kota se-Sumbar, Kepala OPD Pemprov Sum­bar, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar.

Juga hadir pada rakor tersebut, Kepala Bapenda/BPKAD/BPKD/BKD se-Sum­bar, Pimpinan BNI Wilayah Sumbar, Direktur Utama Bank Nagari, Kepala PT Jasa Raharja Sumbar, Jaja­ran Bapenda Sumbar, Ke­pala UPTD PPD Bapenda se-Sumbar. Sementara, narasumber pada rakor tersebut menghadirkan, Azwirman dan Dira Sya­dewa dari Kementerian DalamNegeri (Kemen­dag­ri). (fan/adv)