Kemudian, kata Bagja, dua pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.
“Akun @ahmadluthfi_official merupakan akun media sosial resmi untuk kampanye Pemilihan yang didaftarkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah oleh Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin. Sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja.
Kemudian, Bagja menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024. Di mana, kata dia, hari itu merupakan hari Minggu atau hari libur.
Sehingga, menurut Pasal 36 PP 53/2023 menyebutkan bahwa hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti. Ketentuan PP 32/2018 dan perubahannya PP 53/2023 memang mengatur cuti kampanye dalam konteks Pemilu, namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024 ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis dalam Pemilihan Kepala Daerah. (*)
















