Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket kecil sabu, satu unit ponsel Oppo warna silver gold, sebuah kendaraan Honda City warna merah dengan nomor polisi BA-1044-GAA, uang tunai Rp 100.000, delapan plastik klip kosong, dan satu sendok yang terbuat dari sedotan.
Penggeledahan terhadap ME dilakukan di hadapan Walinagari dan Kepala Kampung setempat.
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, mengapresiasi keberhasilan tim dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan wilayah. (rio)
