PESSEl, METRO— Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu, ME (36), warga Kampung Tanjung Pondok, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, IPDA Riki Yovrizal, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ME yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan operasi pembelian terselubung dengan memesan sabu senilai Rp 100.000 melalui telepon.
“Tim kami langsung menuju lokasi yang telah disepakati di Kampung Tanjung Pondok. Setelah transaksi dilakukan, tersangka ME ditangkap bersama barang bukti,” ujar IPDA Riki Yovrizal pada Minggu (17/11/2024).
