Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) dilakukan pada Selasa, 4 November 2024 di Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, pemeriksaan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejagung.
“Sehingga apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa kepada ZR dan apa yang telah dijawab oleh ZR itu semua didengar, dilihat dan diketahui oleh dua orang jaksa tersebut,” ungkap Yanto.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap pihak terkait dan terlapor dilakukan pada Selasa, 12 November 2024 di Mahkamah Agung.
Ia tak menampik, ZR pernah bertemu dengan hakim Soesilo. Pertemuan itu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024.
“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” ujar Yanto.
Lebih lanjut, Yanto mengklaim keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Ia pun memastikan, ZR tidak mengenal kedua hakim lainnya.
“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” pungkasnya. (jpg)
