Ia menegaskan, tidak ada pihak manapun yang bisa menjamin kelulusan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi.
“Jangan tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang mengaku bisa membantu meloloskan seleksi dengan cara yang tidak benar. Semua proses akan dilakukan dengan jujur dan profesional,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan para pelamar untuk memperhatikan dengan cermat setiap persyaratan, baik umum maupun khusus, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan pelamar sendiri.
Rincian informasi mengenai jadwal, formasi, persyaratan, dan dokumen pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM Kota Padang di bkd.padang.go.id.
Sedangkan, untuk pengumuman seleksi PPPK Tahap II Pemerintah Kota Padang Tahun 2024. Atau silakan download pengumumannya di website bkd.padang.go.id atau akses https://s.id/Kf8gn. (brm)
















