Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.
Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.
Irsyad memaparkan saat ini pembahasan renja tahun 2025 dan renja tahun 2029 terus dioptimalkan. Renja tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum ketuk palu pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir November ini.
Selain itu, lanjut Irsyad, renja juga akan ditetapkan beriringan dengan penetapan Propemperda. Berdasarkan jadwal kegiatan kedewanan yang ditetapkan Bamus DPRD pada 14 November lalu, renja Tahun 2025 dan renja Tahun 2025-2029 direncanakan penerapannya pada 28 November mendatang. (hsb)
