DHARMASRAYA, METRO – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Pulau Punjung, Dharmasraya mengajukan surat permohonan penambahan personel pengamanan. Hal itu dilakukan buntut dari adanya tindak kekerasan atau pemukulan yang terjadi di lokasi itu, Selasa (19/3).
Diketahui, satu keluarga penggugat atas keluarga tergugat usai putusan sidang NO (Niet Ontvankelijke) kasus perdata oleh Ketua Majelis Hakim Rikatama Budiyantie. “Kejadiannya usai putusan sidang oleh ketua majelis pengadilan,” kata Ketua PN Pulau Punjung, Dessi Darmayanti melalui humas Alvin Ramadhan Nur Luis, Rabu (20/3) di kantornya.
Pihaknya menyadari tindakan itu terjadi karena keterbatasan personel keamanan atau security dan kejadianyapun sudah di luar sidang, tapi tak berbuntut panjang.
“Alhamdulillah, keributan itu bisa kita redam dan pelakunya sudah meminta maaf ke Kantor Pengadilan Negeri ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kejadian tersebut di luar dugaan. Sebab, sepanjang sidang, kedua belah pihak sama- sama menyadari dan menghormati proses hokum. Tidak ada tanda-tanda adanya perbuatan kekerasan yang dilakukan.
”Tindak dugaan pemukulan yang dilakukan seorang keluarga penggugat ke keluarga tergugat sungguh di luar dugaan, bila melihat sidang-sidang yang kita jalani sebelumnya,” jelasnya.
Dirinya berharap, agar masyarakat yang terlibat kasus dan tengah menjalani proses persidangan, untuk tetap menahan diri serta bersabar mengikuti proses persidangan.
”Kami tentu berharap agar para pihak yang bersengketa untuk sabar dan menahan diri, tapi yang lebih penting, masyarakat jangan sampai terlibat kasus yang berujung dipengadilan, karna di pengadilan hasilnya akan ada yang menang dan yang kalah, sebaiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan,” pintanya
Terpisah, Andi Sadira, korban penganiayaan kepada awak media mengatakan, atas pemukulan yang dilakukan oleh salah seorang keluarga penggugat itu, dirinya lebih memilih menempuh jalur hokum. Karena setelah ditunggu selama 1 x 24 jam, pihak keluarga pelaku tidak menunjukan itikad baik.
”Perbuatan penganiayaan itu dilakukan oleh salah seorang anak penggugat dan sekarang kita melaporkan kepihak kepolisian,” kata Andi Sadar yang didampingi kuasa hukumnya, Tibrani.
Terpisah, Tibrani membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
“Benar, telah terjadi keributan pasca persidangan kasus perdata yang saya tangani. Klien saya telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelas Tibrani
Tibrani menambahkan, kejadian tesebut, diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi. Cukup ini yang pertama dan terakhir, dan dijadikan pengalaman yang berharga.
”Kami berharap kejadian ini tidak terjadi lagi, cukup ini yang oertama dan yang terakhir, dan kita jadikan pengalaman berharga,” pungkasnya. (g)