Untuk bergabung sebagai penyedia di E-Katalog Pemkot Padang, UMKM perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti legalitas usaha, pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta izin BPOM.
Fauzan menyebutkan bahwa hingga saat ini lebih dari seribu pelaku UMKM binaan Dinas Koperasi Kota Padang telah mendaftar untuk menjadi penyedia barang dan jasa di E-Katalog.
“Para pelaku UMKM diharapkan dapat menyesuaikan harga produknya dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga pengadaan dapat berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.
E-Katalog sendiri merupakan platform belanja daring (online) yang memungkinkan pemerintah memesan produk barang dan jasa dengan harga standar yang telah ditetapkan.
Inisiatif ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi juga meningkatkan efisiensi serta mendorong pertumbuhan UMKM lokal. “Kami mengimbau UMKM untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin, sebab ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung dan mengembangkan potensi lokal,” tutup Fauzan. (brm)
