SAWAHLUNTO, METRO – Sepasang remaja berstatus pelajar dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto. Mereka diduga nekat menjambret di dua tempat berbeda. AMS (19) atau Arjan dan teman wanitanya NK (17), dibekuk di Kabupaten Sijunjung.
Wakapolres Sawahlunto, Kompol Jerry Syahrim mengatakan, aksi pertamanya dilakukan 13 Maret 2019, sekira pukul 17.00 WIB di Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Pelaku mengambil dompet Risna Yesi, yang berisi 1 unit HP Nokia dan uang Rp160 ribu.
Dikarenakan kurang puas dari hasil yang didapat, mereka melanjutkan aksi untuk kedua kalinya. 14 Maret 2019 sekira pukul 10.15 WIB di Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, dari korban Teti Yodian Masari, mereka memperoleh 1 unit HP merk Vivo Y71.
“Tersangka Arjan berperan mengemudikan motor, dan NK eksekutornya. Handphone Nokia tersebut dijual seharga Rp150 ribu di Pasar Sijunjung, sementara HP Vivo Y71 belum sempat mereka jual,” katanya saat press release di Mapolres Sawahlunto, Rabu (20/3).
Jerry Syahrim menambahkan, pihaknya dapat mengungkap, karena tersangka Arjan memposting HP hasil curiannya untuk dijual melalui media sosial. Ketika dikonfirmasi ke korban, korban meyakini bahwa barang yang diposting merupakan miliknya.
“Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Arjan dibekuk pada 16 Maret 2019 di Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Tiga hari berselang NK dapat kami bekuk di sebuah rumah kost di Gambok, Sijunjung,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto, AKP Julkipli Ritonga menambahkan, tersangka Arjan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara NK, karena masih di bawah umur, tindakan hukumnya dengan sistem peradilan anak,” tuturnya. (zek)















