PASAMAN, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB) di Aula Grand Royal Denai, Bukittinggi, pada 16-17 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas operator SITAB dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Pasaman.
Sebanyak 74 peserta yang terdiri dari 12 operator sekretariat PPK dan 62 operator sekretariat PPS hadir dalam acara tersebut. Mereka membawa laptop untuk langsung mempraktikkan pengisian data dalam aplikasi SITAB.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, dalam sambutannya mengatakan bahwa penggunaan aplikasi SITAB menjadi langkah penting untuk mempermudah dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana hibah pada badan ad hoc.
“Dengan SITAB, semua data laporan keuangan dapat terintegrasi dan dimonitor langsung oleh KPU RI. Jika dokumen hilang, operator dapat mengeceknya kembali melalui aplikasi ini. Kami berharap peserta mampu memahami materi sehingga pelaporan dapat dilakukan dengan akurat dan tepat waktu,” ujar Taufiq.
Sekretaris KPU Pasaman, Kamaruddin, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Nomor 1394 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah. Sistem online seperti SITAB diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaporan keuangan.
















