BERITA UTAMA

Ibu Asal Agam, Ayah Negeri Jiran, Bayi Dideportasi ke Malaysia

0
×

Ibu Asal Agam, Ayah Negeri Jiran, Bayi Dideportasi ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Seorang bayi asal Malaysia yang baru berumur sekitar 9 bulan bernama Naufal Bin Muhammad Nizam dideportasi ke negara asalnya karena telah tinggal secara illegal (overstay) di Indonesia). Sebelumnya dia tinggal di rumah kelahiran ibunya di Agam sebelum dideportasi Selasa (19/3) melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi menyebut, orang tua bayi itu tidak menyadari jika anaknya berkewarganegaraan Malaysia. Karena salah satu orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
”Anak ini hasil perkawinan campur yang sah, bapak Malaysia dan ibu Indonesia. Anak ini lahir di Pulau Pinang Malaysia, 10 Juni 2018 dan karena bapaknya warga negara Malaysia memungkinkan anak yang lahir di Malaysia memperoleh kewarganegaraan ikut ayahnya,” jelas Dani Cahyadi saat bersilaturrahmi dengan wartawan di Bukittinggi, Rabu (3/20).
Dani melanjutkan, berhubung anak itu merupakan subjek dwikewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan pasal 4 huruf D dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2006, maka harus didaftarkan kepada konsul atau KBRI di negara tersebut. Untuk memperoleh affidavit, sehingga memperoleh WNI juga dan nantinya ketika umur 18 tahun dapat memilih salah satu kewarganegaraannya.
”Kita juga merasa kasihan pada bayi itu. Masalah seperti ini potensinya bisa terjadi di sini. Tapi tidak banyak informasi status kewarganegaraan yang diketahui masyarakat,” jelas Dani Cahyadi.
Deportasi ini bukan kali pertama dilakukan Kantor Imigrasi Agam. Karena sebelumnya dua WNA yang juga berkewarganegaraan Malaysia juga bernasib sama.
Dua WNA itu saling bersaudara, bernama Hafis Adi Saputra Bin Syaiful serta Dina Aidila. Mereka dideportasi pada Jumat 15 Maret 2019 karena overstay di Indonesia. Tepatnya di Kabupaten Limapuluh Kota. (u)