Selain itu, ia memaparkan rencana Pemko Pariaman untuk mengadakan PPID Award tingkat kota pada 2025, serta memfasilitasi PPID tingkat desa agar menjadi lebih mandiri.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menyebutkan, dari ribuan badan publik di Sumatera Barat, hanya 460 yang memenuhi syarat, dan 160 di antaranya masuk dalam proses seleksi lebih lanjut.
“PPID Kota Pariaman berhasil masuk 10 besar kategori terbaik. Jika lolos ke 3 besar, akan ada tahapan presentasi di KI Sumbar,” jelas Musfi. Ia juga mengapresiasi konsistensi PPID Kota Pariaman yang selama empat tahun terakhir meraih predikat Peringkat III Terinformatif Badan Publik se-Sumbar.
Musfi mendorong PPID Kota Pariaman untuk belajar dari Bawaslu Kota Pariaman, yang telah empat kali berturut-turut meraih peringkat I serta predikat Informatif. “Badan publik terinformatif harus mampu menjadi percontohan dan menjalin kolaborasi untuk memperkuat layanan informasi publik. Kami optimis PPID Kota Pariaman dapat mencapai hasil yang lebih baik tahun ini,” pungkasnya. (efa)

















