BERITA UTAMA

Ngaku Dirampok, Ternyata Maling Penjualan Sapi Rp35 Juta Ditilep

0
×

Ngaku Dirampok, Ternyata Maling Penjualan Sapi Rp35 Juta Ditilep

Sebarkan artikel ini

PADANGPANJANG, METRO – Skenario maling teriak maling yang dilakoni E (47) alias Pak Kamba, warga Jorong Koto Tangah Hilir, Nagari KotoTangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam terkuak. Dia berniat memiliki uang Rp35 juta milik juragan ternak Asrul (65) yan dipegangnya.
Hal itu diungkap Jajaran Polsek X Koto, Polres Padangpanjang, Selasa (19/3). Ditetapkan jadi tersangka, Pak Kamba harus meringkuk di sel tanahanan Polsek X Koto.
Kapolsek X Koto AKP Rita Saryanti membenarkan telah terjadinya kasus pencurian uang oleh tersangka E dengan membuat laporan polisi palsu ber-LP/10/III/Ren.4.2/2019. Terkait dugaan pidana pencuriaan yang dilaporkan tersangka.
“Maling teriak maling, ini ungkapan yang tepat buat tersangka. Pasalnya, setelah berusaha menciptakan skenario peristiwa pencurian terhadap dirinya oleh dua orang tidak dikenal yang merampok uang di tangannya di kawasan pinggir Jalan di Tanjuang Jorong Kandang, Guguak Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Kabupaten Tanahdatar, sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kapolsek, Kamis (20/3).
Mengungkap skenario yang dibuat tersangka, jelas Rita melanjutkan, kejadian berawal sewaktu tersangka akan menjemput sapi yang sudah dibeli Asrul. Sesuai rencana sapi akan dijemput menggunakan mobil L300 BA 9953 LV.
“Di perjalanan, tersangka mengaku kebelet buang air dan turun dari mobil. Saat itu juga tersangka diserang dua orang tidak dikenal dan melakukan kekerasan terhadap tersangka dan membawa uang pembelian sapi yang sudah disiapkan,” sebut Rita menjelaskan terkait laporan polisi palsu yang buat tersangka.
Penyidik langsung turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Penyelidikan yang dilakukan menemukan sejumlah hal yang aneh.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, laporan polisi ini palsu. Interogasi lebih lanjut, korban mengakui perbuatannya. Dia dengan sengaja mebuat skenario itu untuk memiliki uang milik Asrul untuk pembayaran utangnya,” sebut Kapolsek.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Kalber J juga membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka pencurian E yang sebelumnya menyamar menjadi korban perampokan.
“Nekat buat laporan palsu, tersangka dijerat pasal 220 KUHP dan terancam satu tahun penjara,” sebut Kalber seraya mengatakan kasus dikembankan, sejumlah saksi-saksi akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (rmd)

Baca Juga  Terkait Insiden Intimidasi di Masjid Raya, Polda Sumbar Minta Maaf ke Wartawan