“Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke ibunya atas apa yang telah ia alami selama ini. Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban membuat laporan i ke Polres Sijunjung,” ungkapnya.
AKP M Yasin menegaskan, Polres Sijunjung menerima laporan pada Jumat (18/10) dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan dirinya melancarkan aksi bejatnya dikarenakan tergoda dengan paras korban. Pelaku melakukan perbuatan tersebut disaat dirinya hanya berdua dengan korban didalam rumah, sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban. Pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapapun,” terang AKP M Yasin.
Menurut AKP M Yasin, pihaknya akan terus memberikan pendampingan dan konseling psikologi dari Unit PPA Polres Sijunjung bersama dengan Dinas Sosial untuk memulihkan trauma dari kejadian yang dialami korban.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata AKP M Yasin, paruh baya itu akan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,3 Jo pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung,” tutupnya. (ndo)
