Dengan demikian, saat ini tidak ada perubahan penjabat ketua LPM di Unand. Selain itu, katanya, Prof Nilda Tri Putri juga memiliki keyakinan banyak cara untuk mengabdi untuk Unand.
“Dengan demikian mÂaÂsalah penjabat ketua LPM Unand dinyatakan sudah selesai, dengan dilantiknya kembali Prof Hardisman pada hari ini,” tutupnya.
Sebelumnya, hal serupa juga terjadi pada WR II Unand, Prof. Khairul Fahmi, dimana pengangkatan sebagai WR II Unand juga menuai perbedaan pendapat antara MWA.
“Alasannya, Khairul Fahmi belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dimaksud. Salah satunya belum memenuhi pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen,” ucap Efa.
Menyikapi hal itu, Khairul Fahmi sempat meÂngaÂjukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Perjalanan sidang bergulir dengan keputusan akhir Khairul Fahmi memenuhi syarat.
Menindaklanjuti keputusan itu, kata Efa, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari jabatan Wakil Rektor II. Lalu Khairul Fahmi diangkat kembali sebagai Wakil Rektor II Unand.
Namun, Khairul Fahmi yang menerima amanah dimaksud mengucapkan terima kasih kepada Rektor Unand yang telah taat pada hukum. Dia menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II.
“Jabatan itu amanah yang harus dijaga, tapi tidak perlu harus dipertahankan dengan gigih. Sebab saya yakin jalan pengabdian tidak hanya satu, tapi banyak,” ujar Khairul Fahmi. (brm)
