“Kini masyarakat bisa mengajukan gugatan menggunakan smartphone tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Kami juga memiliki petugas yang siap membantu memasukkan data ke dalam aplikasi ‘ecourt’,” jelas Ade Komarudin.
Ade Komarudin juga menambahkan bahwa pada hari berikutnya akan diresmikan aplikasi baru hasil karya Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk pendaftaran surat kuasa secara online. Inovasi ini memungkinkan para advokat yang beracara untuk mendaftar secara daring tanpa harus datang ke pengadilan. “Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kabupaten Agam yang mencari keadilan,” ujarnya.
Ade Komarudin mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Agam terhadap upaya Pengadilan Tinggi Padang dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. “Kami sangat menghargai dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Agam dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Semoga kerjasama ini terus terjalin untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tuturnya. (pry)
